Selasa, 19 April 2016

NUPTK

NUPTK saat ini menjadi nomor khusus yang sangat dibutuhkan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kemendikbud Republik Indonesia. NUPTK sendiri merupakan singkatan dari kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK juga merupakan salah satu syarat administrasi yang utama untuk mengikuti Sertifikasi Guru dalam Jabatan bahkan bagi guru honorer sendiri NUPTK merupakan nomor yang berarti bila sedang menyusun atau melakukan pemberkasan seperti yang baru-baru ini dilaksanakan bersamaan dengan penjaringan CPNS di seluruh Indonesia.

NUPTK tidak sembarangan dikeluarkan oleh lembaga yang ada di kita. NUPTK awalnya diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, namun seiring dengan perombakan besar-besaran pada era kepemimpinan menteri yang baru BSDMPK-PMP dilebur menjadi satu di Ditjen GTK (Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan). Ditjen GTK inilah yang kemudian menerbitkan NUPTK

Pada awal tahun 2016, Ditjen GTK menerbitkan kebijakan baru mengenai NUPTK melalui surat edaran Nomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangai langsung oleh Ditjen GTK tentang Syarat, Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK. secara rinci bentuk surat tersebut di bawahi ini:

surat dirjen gtk perihal penerbitan teknis pembuatan penerbitan nuptk 2016


syarat dan ketentuan serta cara penerbitan NUPTK tahun 2016 bagi guru kemdikbud dan kemenag


Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK 


NUPTK yang diterbitan untuk Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non fomarl, Guru PNS, CPNS dan Non PNS


Bagaimana cara mengajukan NUPTK
Untuk guru aktif di Dapodikdas maupuan Dapodik PAUD-Dikmas dengan cara men-scan dokumen yang diperlukan:
  1. PNS/CPNS dokumen yang di scan adalah SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Guru Non PNS sekolah negeri dokumen yang di scan adalah SK Pengangkatan yang ditanda tanganni oleh Kepala Daerah Bupati/Walikota/Gubernur
  3. Guru Non PNS sekolah swasta dokumen yang di scan adalah SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan dua tahun berturut-turut terhitung sampai Januari 2016 yang ditandatangai oleh Ketua Yayasan



Bagaimana cara mengajukan NUPTK bagi guru Kemenag
Sama seperti di atas, dengan men scan dokumen:
  1. PNS/CPNS dokumen yang di scan adalah SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Guru Non PNS sekolah negeri dokumen yang di scan adalah SK Pengangkatan yang ditanda tanganni oleh Kepala Daerah Bupati/Walikota/Gubernur
  3. Guru Non PNS sekolah swasta dokumen yang di scan adalah SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan dua tahun berturut-turut terhitung sampai Januari 2016 yang ditandatangai oleh Ketua Yayasan
Setelah semua dokumen di scan kemudian siapkan dalam satu folder untuk selanjutnya menghubungi Operator Dapodik di masing-masing kabupaten.



Semoga bermanfaat dan selamat bekerja.